TIMIKA, Penapapua.com
Dua pelaku begal yang diamankan polisi pada Rabu (30/4/2025) lalu terancam penjara 12 tahun.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial AO (24) dan PF (22) dan kini sudah ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru.
“Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana (dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun),” kata Kapolsek saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Mimika Baru pada Jumat (2/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, para pelaku sudah melakukan kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sejak Desember 2024 lalu.
Keduanya susah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Dimana, pertama di Jalan C. Heatubun pada Desember 2024, kedua di Jalan Kebun Sirih pada Februari 2025 dan terakhir di Jalan Yos Sudarso pada April 2025.
“Dari ketiga lokasi hanya ada satu laporan polisi yang masuk di Polsek Mimika Baru atas pelapor VGMK (23) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU /POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, pada tanggal 14 April 2025,” katanya.
Menurut Kapolsek, modus yang dilakukan para pelaku saat melancarkan aksinya adalah pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras, setelah miras habis mereka lalu menyisir korban.
“Di TKP Jalan Yos Sudarso, pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisi tas, HP dan vape setelah mengayunkan parang ke arah korban,” katanya.
Selanjutnya, pelaku menjual hp tersebut kepada orang yang belum tahu identitasnya senilai Rp350 ribu. Uang tersebut pun digunakan untuk membeli miras dan dibagi-bagi untuk mereka berdua.
“Selain kedua pelaku, barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah parang cokelat, satu buah switer warna abu-abu dan topi warna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku dan HP milik korban hingga kini masih dalam pencarian,” terangnya.
Diberita sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025), AO bersama PF dan satu teman lainnya mengkonsumsi miras di Jalan Patimura Jalur 4.
Setelah selesai miras, AO mengatakan kepada PF bahwa minuman sudah habis ayo kita cari barang/mencuri.
Kemudian keduanya pergi ke Jalur 8 untuk meminjam sepeda motor. Dan selanjutnya kedua langsung menuju ke Jalan Bougenville untuk minum es.
Pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIT, keduanya dari Jalan Bougenville ke Jalan Yos Sudarso tepatnya depan Hotel Grand Tembaga melihat korban sedang duduk main HP di depan kios.
Pelaku AO sampaikan kepada PF untuk turun dari motor lalu berjalan menuju ke korban sambil mengeluarkan parang.
AO langsung menarik tas korban namun karna korban berteriak dan berusaha menarik tasnya sehingga ia mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai tali tas korban hingga putus dan setelah itu keduanya kabur.
Pelaku membuang tas dan mengambil isinya yaitu satu unit HP warna hijau, parfum, vape dan uang Rp 20.000. Kemudian mereka lanjut mengkonsumsi miras.
Dan keesokan harinya, pelaku menjual HP kepada masyarakat yang tidak dikenal seharga Rp 350.000. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada PF sebesar Rp 100.000 dan bayar sewa motor sebesar Rp 100.000 sedangkan sisanya digunakan untuk membeli miras. (Redaksi)