TIMIKA, Penapapua.com
Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika meringkus dua pelaku penganiayaan berat pada 30 September 2025 lalu di Nawaripi dalam.
“Benar kita sudah amankan kedua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (15/10/2025).
Dijelaskannya, pada Jumat (15/10/2025) pelaku pertama (KK) dan pelaku kedua (AR) menuju tempat kos pelaku kedua di Jalan Pendidikan Jalur I
Sesampainya disana, terlihat korban sudah ada dalam rumah kos tersebut, kemudian pelaku kedua masuk dan disusul pelaku pertama. Disaat itu korban menanyakan ke pelaku pertama terkait pacarnya dipukul oleh pelaku.
“Sehingga terjadi cekcok yang berujung korban di tikam oleh pelaku pertama dan korban juga dipukul oleh pelaku kedua. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di rutan Polres Mimika, Mile 32 guna proses lanjut,”ujar Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim, korban meninggal dunia akibat terkena luka tusukan akibat ditikam dengan pisau.
“Jadi saat melakukan aksinya pelaku dalam keadaan dipengaruhi miras,” pungkasnya. (Redaksi)