TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap dua pengedar sabu pada Senin (15/9/2025) malam. Selain kedua pengedar polisi juga menyita puluhan paket sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi Penapapua.com pada Selasa (16/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Awalnya pada Senin (15/9/2025) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika di Jalan Busiri Ujung Timika.
Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal Iptu Hery Setiabudi SE melakukan pemantauan.
Dan sekitar pukul 21.30 WIT berhasil mengamankan tersangka berinisial H.P (32) merupakan karyawan kontraktor.
“Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan satu paket plastik klip bening kecil dan satu paket plastik klip bening sedang sabu milik pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, kata Hempy, tersangka H.P mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya F.N.R
Selanjutnya tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan F.N.R di tempat kosnya sekitar pukul 23.30 WIT.
Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 54 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu milik pelaku.
Setelah diinterogasi pelaku pun mengakui paketan sabu tersebut merupakan miliknya dan bahwa masih ada paketan sabu miliknya yang sudah disebar atau ditempel di beberapa alamat di seputaran Kota Timika.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan menuju alamat yang dimaksud.
Sesampainya di TKP, tim berhasil menemukan lima pipet plastik berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HP yaitu satu paket plastik klip bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, satu paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1
jenis sabu, satu buah Helm warna kuning, satu buah sapu ijuk warna merah dan satu unit HP.
Sedangkan dari tangan pelaku F.N.R barang bukti yang diamankan yaitu 54 paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika
Golongan 1 jenis Sabu, lima pipet paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, satu buah potongan pipet warna putih (sendok takar sabu), satu buah timbangan Merk CAMRY warna silver, dua buah HP.
Hempy mengatakan, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Mimika akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Mimika dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tandasnya. (Redaksi)