TIMIKA, Penapapua.com
Dansubpom XVII/Cenderawasih, Lettu CPM Aswan mengatakan, kedua tahanan Polisi Militer yang sempat kabur beberapa hari lalu sudah dipindahkan ke Kodam XVII Cenderawasih pada Sabtu (4/10/2025).
“Keduanya (TMA dan AG) sudah dipindahkan ke Kodam XVII Cenderawasih untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).
Menurut Lettu Aswan, dalam proses penangkapan Serka TMA, pihaknya bekerjasama dengan sopir taksi online.
“Jadi sebelum Serka TMA ditangkap, kita berhasil menangkap Pratu AG yang terlibat kasus pembunuhan. Kemudian bekerjasama dengan rekan-rekan taksi online sehingga berhasil mengamankan Serka TMA di depan salah satu resto di Jalan Budi Utomo,” ujarnya.
Setelah ditangkap, kata dia, Serka TMA ditahan satu malam dan besoknya langsung dipindahkan ke Jayapura menggunakan pesawat Sriwijaya.
Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki bagaimana kedua tahanan tersebut bisa kabur.
“Kita masih selidiki bagaimana keduanya bisa kabur. Karena kasus ini jadi perhatian publik sehingga kita fokus penangkapannya dulu,” terangnya.
Lebih lanjut, Serka TMA bukanlah anggota TNI organik dari Mimika melainkan satgas.
“Benar, bukan. Kalau anggota di Mimika, tidak ada,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Serka TMA disangkakan Pasal tindak pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas yang diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 26 ayat (2) Jo ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (2) Jo ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Redaksi)















