Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Ditangkap

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap pengedar obat keras jenis Yarindo di Jalan Irigasi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIT.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras di sekitar Jalan Irigasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Heri Setiabudi, segera melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HI (37)
beserta barang bukti saat sedang berada di sebuah bengkel.

“Sat Resnarkoba Polres Mimika terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika,” katanya.

Ditambahkannya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisi 431 butir obat keras jenis Yarindo warna putih, 20 paket plastik bening kecil masing-masing berisi 200 butir obat keras jenis Yarindo warna putih, satu buah box warna coklat, satu buah plastik warna hitam bekas paket jasa pengiriman, satu buah karung warna putih, satu buah kotak plastik warna putih, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed