TIMIKA, Penapapua.com
Seorang pria berinisial GMR Alias Galank (21) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu melalui akun instagram miliknya.
Pelaku ditangkap di Jalan Serui Mekar pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona,SE melalui rilis yang diterima media ini pada Kamis (28/8/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Hempy mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP /A / 18 / VIII / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 27 Agustus 2025.
Dijelaskannya, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukup 13.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi terkait pengedar Narkotika yang beralamat di jalan Serui Mekar.
Selanjutnya tim melakukan pemantauan di TKP dan berhasil menangkap seseorang yang dicurigai.
Dan saat digeledah, polisi menemukan sejumlaj baranh bukti berupa tujuh paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu milik pelaku yang disimpan di dalam pelaku di dalam kantong celana miliknya.
“Dari hasil introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku sering malakukan transaksi dengan cara diedarkan kepada konsumen yang ada di kabupaten kota Timika melalui akun instagram milik pelaku,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tujuh paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, satu bundel plastik bening kecil, satu buah HP, satu buah bekas potongan pipet warna ungu (Alat takar sabu), satu buah lakban bening kecil, satu buah kantong plastik warna hitam (pembungkus paketan sabu), uang tunai Rp400.000 hasil penjualan sabu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Redaksi)