TIMIKA, Penapapua.com
Jajaran Kepolisian Sektor Kuala Kencana berhasil meringkus buronan kasus penggelapan berinisial JT (24) pada Minggu (9/2/2025) dini hari di belakang Kantor Lurah, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada orang mabuk hendak masuk ke rumah orang dan diduga akan melakukan pencurian oleh masyarakat.
Setelah laporan tersebut, anggota langsung menuju ke TKP.
“JT ini ditangkap di belakang Kantor Lurah, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana. Saat ditangkap, anggota unit reskrim kemudian ingat bahwa JT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu juga di benarkan oleh Satreskrim Polres Mimika setelah dilakukan koordinasi,” katanya.
Dikatakannya, JT merupakan DPO kasus penggelapan yang terjadi pada tahun 2024.
“Masih ditahan di ruang tahanan Polsek Kuala Kencana. Nanti akan kita serahkan kepada Satreskrim Polres Mimika,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk perkara penggelapannya dilaporkan tanggal 13 Maret 2024. Sedangkan nomor surat DPO-nya: DPO/IX/23/2024/Reskrim tertanggal 02 September 2024. (Redaksi)