Gagal Rampas HP, Dua Pria Tikam Anak Pemilik Toko

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Resor Mimika menangkap dua pelaku percobaan pencurian disertai penikaman di Jalan Bhayangkara tepatnya di area Eks Pasar Swadaya pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 23.50 WIT.

banner 336x280

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/7/2025) membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Benar. Kedua pelaku berinisial A (24) dan JT (37) ditangkap Tim Opsnal Polsek Miru,” katanya.

Kapolsek menyampaikan, untuk penanganan kasus percobaan pencurian disertai penikaman ini akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika mengingat korban telah melaporkan di SPKT Polres Mimika.

“Kami membantu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku namun penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mimika,” katanya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang marak terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya dan berusaha melakukan pengungkapan atas kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Miru demi terciptanya situasi yang kondusif,” tegasnya. 

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal saat kedua pelaku berpura-pura hendak membeli pakaian di salah satu toko pakaian di Jalan Budi Utomo.

Di TKP, kedua pelaku berniat untuk merampas HP milik anak pemilik toko bernama Muhammad Raffa (10).

Namun dalam aksinya kedua pelaku gagal karena korban berhasil mempertahankan HP miliknya sehingga pelaku mencabut sebilah badik yang disisipkan dipinggangnya dan menikam korban sebanyak 1 kali.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur melarikan diri.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada perut bagian kiri yang saat ini sedang dilakukan penanganan medis di RSUD Mimika.

Pihak keluarga korban pun melaporkan secara resmi di SPKT Polres Mimika dengan Laporan Polisi nomor LP/B/264/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 Juli 2025.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Mimika Baru gerak cepat membantu penangkapan dan berhasil meringkus kedua pelaku tindak pidana percobaan pencurian disertai penikaman selang 2 jam atas aksi keduanya di Jalan Bhayangkara area Eks Pasar Swadaya pada Jum’at (18/07/2025) pukul 23.50 WIT.

Saat ditangkap, keduanya tidak ada perlawanan. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik dan 1 unit sepeda motor warna hitam.

Menurut pengakuan kedua pelaku, aksi ini baru kali pertama dilakukan dikarenakan faktor ekonomi. Kini keduanya ditahan di Polres Mimika. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *