TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika menggelar Press Release Akhir Tahun 2024 bertempat di Halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika pada
Selasa (31/12/2024).
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha didampingi Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, dan Kasi Humas.
Dalam press release ini, AKBP I Komang menyampaikan beberapa pencapaian dan pengungkapan kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Mimika.
Kapolres Mimika menjelaskan, kasus kriminalitas mengalami kenaikan 59 atau 6,05% jika dibandingkan dengan Tahun 2023 yaitu 915 dan pada Tahun 2024 sebanyak 982.
“Angka kriminalitas mengalami kenaikan 67 atau 7,33%. Kasus kriminal yang sudah selesai pada Tahun 2023 ada 151 dan Tahun 2024 ada 142, mengalami penurunan 9 kasus atau 5,10%,” ujarnya.
Disebutkannya, angka kejahatan konvensional didominasi oleh kasus curanmor yaitu pada Tahun 2023 ada 237 kasus dan telah selesai 13 kasus. Kasus curanmor mengalami peningkatan pada Tahun 2024 yaitu sebanyak 279 kasus atau 18%, dan telah selesai 14 kasus.
Kemudian kasus pencurian pada Tahun 2023 ada 156 kasus dan telah selesai sebanyak 13 kasus. Kasus pencurian mengalami penurunan pada Tahun 2024 yaitu 155 kasus atau 0,47%, dan telah selesai 7 kasus.
“Kasus penganiayaan di Tahun 2023 sebanyak 137 dan telah selesai sebanyak 40 kasus. Kasus penganiayaan pada Tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 118 kasus dan selesai 20 kasus,” jelasnya.
Sementara itu, kasus perlindungan anak pada Tahun 2023 ada 54 kasus dan selesai 22 kasus. Pada Tahun 2024, kasus perlindungan anak mengalami peningkatan sebanyak 58 kasus atau 7% dan telah selesai 13 kasus.
Kemudian kasus pengeroyokan pada Tahun 2023 ada 49 kasus, dan telah selesai 7 kasus. Di Tahun 2024 kasus pengeroyokan meningkat sebanyak 70 kasus atau 43%, dan telah selesai sebanyak 16 kasus.
Kasus pengrusakan pada Tahun 2023 ada 45 kasus, dan telah selesai sebanyak 3 kasus. Di Tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 32 kasus dan telah selesai 3 kasus.
“Untuk kasus perlindungan anak di Tahun 2023 ada 54 kasus dan telah selesai 22. Kasus ini mengalami peningkatan di 2024 sebanyak 58 kasus atau 7%, dan telah selesai 13. Sementara kasus Curas pada Tahun 2023 ada 40 kasus, dan selesai 4 kasus. Kasus ini justru mengalami penurunan di tahun 2024 sebanyak 23 kasus atau 42%, dan telah selesai sebanyak 7 kasus,” terangnya.
Selain itu, trend gangguan kamtibmas tahun 2023 sebanyak 915 dan tahun 2024 meningkat menjadi 982, naik 59 atau 6,05%,
“Trend kejahatan konvensional tahun 2023 sebanyak 892 dan tahun 2024 sebanyak 944. Kemudian kejahatan trans nasional pada tahun 2023 sebanyak 22 kasus dan tahun 2024 sebanyak 35 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara pada tahun 2023 ada 1 kasus dan tahun 2024 ada 3 kasus,” tuturnya.
Sepanjang tahun 2024 juga, telah terjadi aksi pemalangan sebanyak 14 kali, unjuk rasa 18 kali, pertikaian antar kelompok 4 kali dan penyerangan kantor sebanyak 1 kali.
Untuk kegiatan KKYD, Polres Mimika berhasil menyita sebanyak 764,38 liter miras lokal jenis sopi atau CT dan mengamankan 11 unit kendaraan roda dua tanpa surat-surat.
“Sementara itu, kasus korupsi kita tangani satu kasus korupsi di Distrik Wania. Namun masih dalam penyelidikan dan masih koordinasi dengan Inspektorat Mimika,” pungkasnya. (Redaksi)