TIMIKA, Penapapua.com
Polisi berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi di rumahnya pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIT.
Pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial AIR (16) ini membuang bayinya setelah lahir di tempat sampah RSUD Mimika pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiriaro mengatakan, pihaknya telah menahan pelaku di Rutan Polres Mimika. Dan kini ditangani unit PPA.
“Jadi untuk modusnya si pelaku malu karena hubungan terlarang,” katanya.
Kapolrea juga mengimbau agar para orang tua lebih menjaga pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini.
Diberita sebelumnya, pada Selasa (13/5/2025) pukul 04.30 WIT warga Mimika dikejutkan dengam penemuan sesosok bayi yang dibuang di tempat sampah kamar mandi ruangan IRD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona
mengatakan, tim identifikasi yang dipimpin Ipda Adnan, SH bersama 6 personel melakukan olah TKP penemuan bayi Mr. X berjenis kelamin perempuan tersebut.
Dalam proses olah TKP tersebut, terdapat dua orang saksi yaitu Krisno (24) dan Yohanes Yovan R Lele (32). Keduanya merupakan Cleaning Service di RSUD Mimika.
Menurut keterangan saksi Krisno, pada Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, ia sedang melakukan tugas pembersihan di sekitar Toilet IRD (Instalasi Rawat Darurat ) RSUD Mimika.
Pada saat itu, saksi melihat tempat pembuangan sampah sudah terisi penuh, sehinga saksi berinisiatif untuk membuang sampah tersebut. Namun pada saat itu, saksi melihat ada kaki yang terlihat di tumpukan sampah, sehingga iapun memberitahukan kepada saksi Yohanes Yovan R Lele untuk memastikan bahwa itu kaki manusia atau kaki boneka.
Dan Mmenurut keterangan saksi Yohanes Yovan R Lele memang betul yang ada didalam tempat sampah adalah bayi. Mereka pun langsung memberitahukan kepada petugas medis untuk melakukan pertolongan.
“Tim identifikasi langsung mencari orang yang diduga pelaku melalui rekaman CCTV RSUD. Kemudian meminta Visum (USG) terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsunh mengamankan AIR di rumahnya pada
Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIT.
“Terduga pelaku pun mengakui bahwa bayi yang ditemukan dalam tempat sampah kamar mandi ruangan IRD di RSUD Mimika itu adalah anaknya. Dan diketahui juga ia baru selesai melahirkan. (Redaksi)