Kawasan Perkotaan Timika Ditetapkan Sebagai PKN

banner 468x60

Pj Sekda Mimika didampingi Kepala Dinas PUPR Mimika saat menabuh Tifa

TIMIKA, Penapapua.com

banner 336x280

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar  Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Timika yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Kamis (17/10/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte didampingi Kepala Dinas PUPR, Robert Mayaut serta tamu undangan.

Petrus Yumte mengatakan, tujuan dari penataan ruang ini adalah sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang dan penyusunan peraturan zonasi. Dimana lingkup wilayah kegiatan ini meliputi wilayah administrasi distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Wania, dan Iwaka. Dengan total luas kawasan 20.848,20 Ha.

“Berdasarkan RTRW Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional dan nasional,” katanya. 

Hal ini ditentukan berdasarkan kriteria antara lain, kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional, berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi.

“Kawasan perkotaan juga berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional. Sementara kawasan perkotaan yang berada di pesisir berpotensi sebagai pelabuhan Hubungan Internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan,” ujar Petrus.

Menurutnya, saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya.

Yang mana, kawasan perkotaan Timika telah mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.

Ia menjelaskan penyusunan RDTR kawasan perkotaan Timika saat ini adalah tahapan konsultasi publik II yang merupakan penyempurnaan rumusan rencana detail tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang yang dilengkapi dengan peeraturan zonasi secara lebih detail .

Konsultasi publik II ini juga untuk menjaring aspirasi serta usulan seluruh stakeholder baik dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat  sebagai penyempurnaan dokumen RDTR kawasan perkotaan Timika yang tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang serta kemudahan perizinan berusaha yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Robert Mayaut mengatakan, rencana detail tata ruang itu turunan dari rencana RDRT wilayah. Ini lebih rinci tentang perkotaan Timika. Nanti akan ada lokasi yang ditetapkan misalnya tempat pemakaman, perumahan, atau tempat membuka usaha atau bisnis itu di mana.

“Jadi itu mengatur zona. Kita mengatur zona atau ruang perkotaan Timika selama 20 tahun ke depan. Dalam kegiatan konsultasi publik, kita undang lembaga adat lemasa dan lemasko, kelurahan dan distrik untuk memberikan masukan sebanyak-banyaknya,” jelasnya.

Dikatakannya, ini menjadi landasan dasar dan akan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

“Ini kita menata supaya 20 tahun ke depan sudah ada zonasinya. Nanti RDTR ini akan dibuat peraturan bupatinya. Untuk jangka panjang Perda,” katanya.

Jika ini sudah jadi, kata Robert, maka bagi yang ingin membangun akan dilakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat mengurus itu akan ada kesesuaian zonanya. Jika tidak sesuai maka akan ditolak otomatis karena sudah tersistem.

“Kalau sudah ada peraturan dan mau ditertibkan pasti bisa jika itu tidak sesuai RDTR,” tandasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *