TIMIKA, Penapapua.com
Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika Jalan Agimuga Mile 32, pada Senin (15/9/2025).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis
dan karakteristik masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H., para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan tamu undangan perwakilan dari Polres Mimika, perwakilan dari Loka POM Mimika, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.
Kajari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel melalui rilis yang diterima Penapapua.com mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas serta transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum.
“Kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan inkracht dengan rincian sebagai berikut:
- Undang-undang Kesehatan sebanyak tiga perkara dengan barang bukti 1.755 butir obat jenis Dextromethorophan, 450 butir obat jenis Alprazolam dan 327 paket skin care ilegal.
- Narkotika sebanyak 18 perkara dengan barang bukti sabu seberat 6,69 gram, Tembakau sintetis seberat 96 gram dan Ganja seberat 19,04 gram.
- Perlindungan Anak sebanyak 8 perkara.
- Kejahatan terhadap Kesusilaan sebanyak satu perkara.
- Pornografi sebanyak satu perkara.
- Pencurian sebanyak empat perkara.
- Pembunuhan sebanyak satu perkara.
- Pengeroyokan sebanyak satu perkara.
- Penganiayaan sebanyak tiga perkara.
- Undang-undang Darurat sebanyak satu perkara. (Redaksi)