TIMIKA, Penapapua.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Total kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp31,302 miliar.
Keempat tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DRM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SY, penyedia jasa konstruksi berinisial BJK, dan penyedia jasa konsultan pengawasan berinisial RK. Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Papua selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Antara News pada Rabu (12/6/2025) malam, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nikson Mahuse, menyatakan bahwa, proyek pembangunan lapangan Aerosport bernilai Rp79 miliar, namun pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Hasil audit menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan signifikan, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp31,302 miliar,” jelas Nikson.
Tim penyidik juga telah menyita sekitar 64 dokumen penting serta berencana melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.
“Kami telah memiliki dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Proses penyidikan juga telah memeriksa 32 saksi, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Mimika karena proyek Aerosport merupakan bagian dari program strategis yang seharusnya mendukung pengembangan olahraga dan kegiatan kepemudaan di wilayah tersebut.
(Redaksi)