TIMIKA, Penapapua.com
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperpanjang sanksi administrasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika yang berlokasi di distrik Iwaka.
Sebelumnya, KLH memberikan sanksi administrasi kepada Kabupaten Mimika dikarenakan belum melakukan perubahan sistem TPA dari open damping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill dumping.
Hingga kini, kabupaten Mimika masih menggunakan sistem open dumping karena terkendala dana. Adapun sanksi administrasi yang diberikan KLH sebelumnya berlaku hingga 31 Juni 2025 lalu, setelahnya akan meningkat menjadi sanksi pidana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry Deda mengungkapkan bahwa, tim KLH sudah mendatangi langsung TPA di Iwaka dan akhirnya memperpanjang sanksi administrasi, setelah Bupati Mimika menyatakan komitmennya untuk memasukkan sistem TPA di anggaran perubahan.
“Mereka memberikan kami waktu lagi karena bupati menyampaikan anggaran untuk itu akan dimasukkan di perubahan. Jadi sanksinya masih berlangsung. Kalau di perubahan disetujui oleh DPRD, kami akan lakukan perubahan itu,” ujar Jefry Deda saat diwawancarai, Rabu (09/07/2025)
Meskipun belum ada informasi terkait berapa lama batasan waktu yang diberikan KLH, Jefry mengaku bahwa, Kabupaten Mimika harus terus memberi laporan terkait upaya-upaya yang dilakukan untuk mempercepat sistem itu.
“Dari kementerian belum ada batas, tunggu kami laporkan dulu. Mudah-mudahan di tahun ini perubahan anggaran disetujui, kami bisa buat ubah sistem TPA, lalu sanksi di cabut,” ungkapnya. (Redaksi)