Ketua RT Diangkat Berdasarkan SK Bupati, Ananias Faot: Itu Salah

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan mengevaluasi kembali pemilihan ketua RT di setiap Kampung dan Kelurahan yang ada di Mimika.

banner 336x280

Pasalnya ketua RT di Mimika diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, menyebut itu adalah kesalahan yang perlu diluruskan.

Kata Ananias, ketua RT diangkat berdasarkan keputusan kepala Kampung (Desa) dan Lurah bukan berdasarkan SK Bupati.

Kenapa harus berdasarkan SK Kepala Kampung dan Lurah, karena honorarium ketua RT dibayarkan melalui anggaran alokasi dana desa (ADD) dan melalui anggaran pada Kelurahan masing-masing.

Dia menjelaskan honorarium ketua RT dibayarkan per tiga bulan berjalan.

“Kita harus luruskan hal yang salah, jangan sampai kita ditangkap penegak hukum,” ujarnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed