TIMIKA, Penapapua.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya pelanggaran administrasi terkait perjalanan dinas di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika.
Menanggapi hal tersebut, Johannes Rettob, Bupati Mimika menegaskan bahwa, temuan tersebut bukan terkait perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.
“Temuan BPK memang ada, tapi bukan perjalanan fiktif seperti yang diberitakan. Misalnya, seseorang dijadwalkan perjalanan dinas selama tujuh hari, namun karena alasan mendesak seperti keluarga sakit, ia pulang lebih cepat. Maka sisa hari yang tidak dijalani harus dikembalikan. Itu yang disebut kelebihan bayar,” kata Johannes Rettob pada Senin (21/72025).
Ia menegaskan bahwa, semua perjalanan dinas yang diperiksa memiliki bukti tiket dan boarding pass, sehingga tidak dapat dikategorikan fiktif.
“Kalau fiktif itu artinya tidak pernah ada perjalanan dan laporan dipalsukan. Ini bukan begitu. Buktinya ada, hanya ada penyesuaian administrasi karena durasi perjalanan tidak sesuai target awal,” jelasnya.
BPK memberikan waktu 60 hari bagi OPD terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan pengembalian kelebihan pembayaran.
Menurut Bupati, sebagian OPD bahkan sudah menyelesaikan pengembalian sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Sebagian besar sudah menindaklanjuti. Jadi ini sebenarnya tidak masalah besar, hanya kesalahan teknis perhitungan. Yang penting dikembalikan sesuai aturan,” tegasnya.
Rettob juga mengingatkan jajaran OPD agar lebih disiplin dalam menjalankan perjalanan dinas.
“Saya sudah menegaskan agar perjalanan dinas dilakukan sesuai kebutuhan, tidak sembarangan. Temuan BPK ini harus jadi pelajaran,” pungkasnya. (Redaksi)