KPU Provinsi Papua Tengah Berikan Penjelasan Terkait Perpanjangan Masa Pendaftaran Paslon

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Dengan berakhirnya masa pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, KPU RI kembali mengeluarkan surat dinas nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024.

Surat yang bersifat penting itu dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2024 terkait perihal ketentuan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon.

banner 336x280

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah dalam hal ini oleh Indra Ebang Ola, Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah memberikan klarifikasi.

“Hal ini perlu kami sampaikan karena benar adanya surat dinas terkait perpanjangan pendaftaran, dan ini berdasarkan ketentuan yang diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024,”ujar Indra saat ditemui awak media, Senin (2/9/2024).

Ketentuan-ketentuan yang dimuat bahwa pendaftaran itu dilakukan apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

“Karena memang di UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 parpol itu mendapatkan sanski apabila tidak mengusung paslon, sehingga pasal ini membuka ruang supaya parpol-parpol yang memiliki kursi atau suara itu juga terlibat langsung dalam mengusung paslon dalam Pilkada,”katanya.

Ia menambahkan, ketentuan ini tentunya perlu dilihat syarat-syaratnya bagi Parpol yang memang memiliki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 tentang pencalonan.

“Itu dia harus memiliki syarat-syarat pencalonan, nah syarat-syarat pencalonan itu harus memiliki kursi minimal 20 persen dan akumulasi perolehan suara 10 persen berdasarkan putusan MK nomor 60 Jo pasal 135 PKPU nomor 10 tahun 2024,” jelas Indra yang juga ditugaskan sebagai Koordinator wilayah (Korwil) Kabupaten Mimika dan Nabire.
Lanjutnya, untuk Provinsi sendiri pendaftaran telah ditutup pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIT, hal ini dikarenakan memang syarat pencalonan yang kemudian seluruh Parpol telah terbagi habis.

“Tidak ada Parpol yang tersisa dalam memberikan dukungan terhadap Paslon yang mau maju menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah,”ujar Indra.

Sedangkan untuk di 8 Kabupaten kota di Provinsi Papua Tengah sendiri menurutnya, yang terkonfirmasi dalam data base pencalonan itu memang semua Kabupaten lebih dari 1Paslon.

“Sehingga ketentuan ini tidak berlaku bagi daerah-daerah yang Paslonnya lebih dari satu. Berkaitan dengan ketentuan itu juga bisa jadi misalnya kemarin ada beberapa partai yang belum tergabung, itu kita memberikan kesempatan asalkan memenuhi syarat-syarat pencalonan dan dokumen pencalonan,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan, syarat-syarat pencalonan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat bagi partai yang belum mendaftarkan calonnya.

“Paling tidak B persetujuan dengan B pencalonan KWK. B persetujuan dan B pencalonan KWK itukan diterbitkan oleh pimpinan pusat, selain syarat pencalonan itu juga ada dokumen persyaratan. Oleh karena itu untuk memenuhi ruang demokrasi kita memberikan kesempatan kepada Parpol yang misalnya belum mengajukan dukungan pada saat pendaftaran,” ungkapnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed