TIMIKA, Penapapua.com
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melakukan tera ulang terhadap 32 timbangan milik pedagang ikan di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa menyampaikan, dari hasil tera ulang terdapat 2 timbangan yang dinyatakan sudah tidak layak untuk digunakan.
“Ada 2 timbangan yang kita tarik karena sudah tidak layak pakai (rusak) dan kalau kita tinggalkan di sini takutnya disalahgunakan oleh pedagang,” kata Petrus saat diwawancarai saat melakukan tera ulang di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, apabila dari dinas sudah melakukan tera ulang dan alatnya memang tidak bisa sesuai dengan standar penggunaannya maka akan di tarik untuk dimusnakan.
Petrus menyebutkan, untuk timbanga yang sudah dilakukan tera ulang akan diberikan stempel berupa stiker yang ditempel dan tanda berupa kawat yang dililit pada bagian penutup.
“Jadi jika ditemukan tanda yang diberikan oleh petugas sudah tidak ditemukan lagi pada timbangan maka ada kemungkinan terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pedagang,” ucapnya.
Ia menuturkan, nantinya dari petugas dibagian Bidang Metrologi Disperindag akan terus melakukan pengawasan secara rutin di pasar terkait dengan hal tersebut.
“Kalau misalnya terlihat segel (tanda) sudah tidak ada berarti itu sudah dibongkar,” ujarnya.
Ia pun mengimbau, bagi warga yang akan membeli ikan untuk memperhatikan pada timbangan yang digunakan para pedagang.
“Warga harus perhatikan juga pada timbangan, usahakan dilihat dari pas mau timbang angkanya di nol, biar tidak tertipu,” pungkasnya. (Redaksi)