TIMIKA, Penapapua.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika melakukan razia dan penggeledahan rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Blok Cenderawasih dan Blok Mambruk pada Rabu (26/2/2025).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur
Mansur menjelaskan, tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencegah peredaran barang terlarang dalam Lapas, seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam di dalam Lapas.
Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh. Dimana petugas melakukan pemeriksaan satu per satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebelum mensterilkan kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam razia, kata Mansur, diitemukan barang terlarang diantaranya enam buah HP android, tiga power bank, alat charger, barang tajam dan barang terlarang lainnya.
Kalapas juga mengapresiasi terhadap kinerja jajaran Lapas Timika yang telah melaksanakan penggeledahan/razia dengan baik.
Kalapas juga memastikan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap barang larangan, guna mewujudkan “ZERO HALINAR” (Handphone, Pungli dan Narkoba) di Lapas Timika.
“Ini merupakan kegiatan rutin. Dan memang instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam 21 Perintah dan Penegasan pada poin 1 tentang Pemberantasan HALINAR,” pungkasnya. (Redaksi)