TIMIKA, Penapapua.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika melaksanakan Sosialisasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Hotel Horison Diana, Rabu (7/5/2025).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, para pimpinan OPD serta Narasumber.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dalam sambutannya mengatakan bahwa, UU nomor 2 tahun 2012 dan Permen nomor 19 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, keduanya mengatur secara rinci tahpan-tahapan pengadaan tanah mulai dari perencanaan, persiapan hingga pelaksanaannya.
Sehingga pada saat penyerahan hasil tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan tanah dapat dilakukan secara transparan, partisipatif dan menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat.
“Masalah tanah sering terjadi di Mimika, oleh sebab itu sosialisasi ini sangat penting karena perkembangan di Mimika sangat cepat,”tuturnya.
Menurutnya, pengadaan tanah bukan semata-mata soal mengalihkan hak, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah dan bagi instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan infrastruktur dan lainnya yang bersifat kepentingan umum.
“Karena pembangunan yang begitu cepat, maka pemerintah siapkan lahan-lahan yang cukup untuk pembangunan kepentingan umum. Sehingga begitu pembangunan masuk kita tidak lagi mencari kesana kemari,”ujarnya.
Wabup juga berharap kepada pimpinan OPD bisa memperoleh pemahaman tentang proses dan mekanisme pengadaan tanah, termasuk menyelenggarakan pengadaan tanah dan proses ganti rugi yang adil dan layak serta mekanisme sengketa jika terjadi perbedaan pendapat.
Sementara itu l, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, Willem Naa mengatakan bahwa, masalah tanah di Mimika masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Hal tersebut dikarenakan yang menangani masalah pertanahan sebelumya hanya membayar garapan, bukan status tanahnya.
Dirinya pun berharap agar para pimpinan OPD dan dapat memahami proses dan mekanisme pengadaan serta tahapan tentang pengadaan tanah itu sendiri.
(Redaksi)