TIMIKA, Penapapua.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan MP selaku penyedia jasa atau pelaksana dari CV KA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkapnya di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arthur Fritz Gerald, Kasi Intelijen, Royal Sitohang, Kasi Pidana Umum (Pidum), Maria Petrona Dity Justitia Masella, dan Jaksa Fungsional, Nasrid Arwijayah saat menggelar press releas yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika Jalan Agimuga Mile 32, pada Selasa (27/5/2025).
Pembangunan ini diketahui merupakan program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 di tahun anggaran 2023.
Kajari Mimika mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan telah memeriksa 12 saksi dan satu saksi ahli, berikut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait pekerjaan pembangunan yang dilakukan.
Dijelaskannya, pekerjaan ini bermula pada tahun 2023, terdapat kegiatan proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkapnya di Distrik Agimuga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika sebesar Rp3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV KA.
“Namun dalam pelaksanaannya, CV KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak. Sehingga akibat perbuatan tersebut, bertentangan dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya pada Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan lainnya,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka MP, mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp771.800.064,00.
Atas perkara ini, tersangka MP dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka MP dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 27 Mei 2025 sampai tanggal 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika,” ujar Kajari.
Menurutnya, penyidik dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan. Namun, Penyidik akan tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan terhadap keuangan Negara.
“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkasnya. (Redaksi)