Mulai Digelar, Operasi Zebra Cartenz Sasar 7 Pelanggaran

banner 468x60

Capt foto : Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto saat menyematkan tanda peserta Operasi Zebra Cartenz – 2024.

TIMIKA, penappua.com
Operasi Zebra Cartenz 2024 mulai digelar selama 14 hari kedepan dengan menyasar 7 pelanggaran yang sering terjadi. Dalam Operasi Zebra Cartenz ini melibatkan 350 personil gabungan baik dari Polres Mimika, TNI dan Dishub.

banner 336x280

Tujuan dari operasi ini untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan disiplin angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolda Papua Irjen. Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto bahwa apel gelar pasukan kali ini mengambil tema “Melalui Operasi Zebra Cartenz -2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman”.

“Dengan pelaksanaan operasi ini diharapkan, dapat meningkatkan dengan kepercayaan masyarakat terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas,”kata Waka Polres saat memimpin apel gelar pasukan Senin (14/10/2024) dihalaman Mako Polres Mimika 32.

Lanjut Kompol Hermanto, apel gelar untuk pasukan ini dilaksanakan mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupan sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

“Selain itu operasi ini merupakan upaya untuk mengatasi persoalan lalu lintas dengan menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakholder yang merupakan tanggung jawab bersama dalam membina kamseltibcarlantas,” ujarnya.

Adapun Operasi Zebra Cartenz tahun 2024 dengan melaksanakan gakkum lantas dengan 7 prioritas sasaran pelanggaran, diantaranya.

  1. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. pengemudil atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
  3. pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 ( satu ) orang.
  4. pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
  5. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
  6. pengemudi kendaraan atau pengendara
    bermotor yang melawan arus.
  7. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
    (Redaksi)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *