MIMIKA, Penapapua.com
Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menerapkan sistem e-kinerja sebagai acuan pendataan kinerja yang akan diterapkan pada PNS di seluruh Indonesia termasuk PNS di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai tahun 2026 mendatang.
Demi memastikan penerapan e-kinerja di Pemkab Mimika berjalan dengan baik, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika sebagai leading sector pelaksana e-kinerja mengadakan sosialisasi aplikasi e-kinerja.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Rabu (5/3/2025) dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Mimika Petrus Yumte.
Adapun tujuan Sosialisasi ini adalah untuk Penerapan Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Secara Online yang akan di pulai pada tahun 2026.
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, dalam sambutannya mengatakan, dalam era digitalisasi saat ini, peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi suatu keharusan sebagaimana diketahui bersama, perubahan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara (ASN), terus berkembang seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.
Salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah melalui penerapan e-kinerja, yaitu sistem berbasis elektronik yang dirancang untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara transparan dan akuntabel
“Kegiatan sosialisasi ini, memiliki tujuan utama untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat dan pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-kinerja, yang nantinya akan diterapkan secara penuh dalam pembuatan sasaran kinerja pegawai (SKP), secara online mulai tahun 2026,”kata Petrus.
Dengan adanya aplikasi ini, Petrus berharap seluruh ASN dapat lebih disiplin dalam menyusun dan melaporkan kinerja mereka secara transparan, akurat, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung sistem penilaian. (Redaksi)