Nama Kajari Mimika Dicatut OTK

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H. dicatut Orang Tak Dikenal untuk menipu.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sitohang, S.H., M.H dalam press release Nomor PR-02/R.1.19/Dsb.4/05/2025 pada Selasa (20/5/2025) mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya para kepala kampung dan pejabat pelayanan publik di wilayah Kabupaten Mimika, terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.

banner 336x280

“Telah terjadi upaya penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menghubungi seorang Aparat Kampung Jenggelo atau Kepala Puskesmas Distrik Alama,” ujarnya.

Disebutkannya, para pelaku tersebut menghubungi target melalui sambungan telepon, dan mengklaim bahwa kampung yang bersangkutan akan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan bantuan kepada aparat Kampung Jenggelo atau Kepala Puskesmas Distrik Alama, seolah-olah untuk menghentikan proses hukum yang diklaim sedang berlangsung di Kampung Jenggelo atau Puskesmas Alama,” katanya.

Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada penanganan perkara apapun oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Mimika terkait distrik/kampung tersebut.

Lebih lanjut, dalam aksinya, para pelaku meminta Kepala Kampung atau Kepala Puskemas Distrik Alama untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening Bank BRI dengan nomor 322401048068538 atas nama Siti Kholizah.
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk penipuan dan pemerasan yang mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Negeri Mimika.

“Kepala Kejaksaan Negeri Mimika atau pejabat pada Kejaksaan Negeri Mimika tidak pernah meminta atau menerima uang dari pihak manapun terkait penanganan proses perkara,” tegasnya.

Atas modus penipuan tersebut, Royal Sitohang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai/pejabat di Kejaksaan Negeri Mimika melalui sambungan telepon, pesan teks atau media sosial.

“Apabila ada seseorang yang menghubungi via telpon/Whatsapp dan meminta sesuatu dalam bentuk uang atapun yang lain agar segera dilaporkan dan dikonfirmasi ke hotline Kejaksaan Negeri Mimika melalui Telp/Whatsapp, 085244449817 (Kepala Seksi Intelijen), 081112202443 (Cal Center Kejari Mimika), DM via Instagram : kejari_mimika,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *