Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Mimika Tangani 10 Kasus

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Mimika melalui Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menanggani sebanyak 10 perkara.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang melalui keterangan resminya pada Kamis (16/10/2025) menyebutkan, 10 perkara tersebut terdiri dari 3 perkara tahap penyelidikan, 4 tahap penyidikan, 2 penuntutan dan 1 eksekusi.

banner 336x280

“Tiga perkara yang masih tahap penyelidikan itu 2 perkara dihentikan dan 1 perkara naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Selanjutnya, peyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah Rp1.671.814.000 dan Rp4.905.000.

Kata Royal, sedangkan kasus tahap penyidikan ada 3 perkara masih dalam proses, dan 1 perkara naik ke tahapan penuntutan.

Menurutnya, dalam proses perkara tahap penyidikan, Bidang Pidsus Kejari Mimika menyita uang senilai Rp551.905.621 yang dikembalikan ke RKUD Pemkan Mimika dan Rp771.800.064 dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) kejaksaan sebagai alat bukti.

Lanjutnya, proses penuntutan Bidang Pid Sus Kejari Mimika menangani dua tuntutan yakni perkara dengan terdakwa MP dan Ap kemudian kasus yang melibatkan 5 orang dengan inisial DM, PJ, RK, Aj dan S yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua.

“Sementara untuk perkara yang sudah eksekusi ada satu itu terpidananya Ernestina Takati,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *