Operasi Zebra Cartenz, Polisi Amankan Satu Pucuk Airsoft Gun

banner 468x60

Ilustrasi

TIMIKA, Penapapua.com

banner 336x280

Pada pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz kali ini, Sat Lantas Polres Mimika bersama fungsi Kepolisian lainnya mendapati salah seorang pengendara roda dua membawa senpi jenis airsoft gun tanpa surat resmi di Jalan Cenderawasih SP 2, tepatnya depan Kantor Pelayanan Polres Mimika Jumat (18/10/2024),

Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto kepada wartawan menyampaikan, airsoft atau airsoft gun saat ini sudah diamankan di Propam Polres Mimika.

“Airsoft atau airsoft gun ini ditemukan saat dilakukan pemeriksaan pada operasi zebra cartenz. Kita belum bisa memastikan. Masih mendalami,” katanya saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Dijelaskannya, warga sipil yang mempunyai atau memegang senpi airsoft itu harus mempunyai ijin dari Perbakin kemudian dari pihak kepolisian.

“Ini sesuai aturan dalam UU Perpol kemudian UU  Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait pengggunaan membawa senjata api, karena airsoft gun sendiri masuk dalam UU Nomor 12 tahun 1951,” jelasnya.

Terkait pemilik airsoft gun, kata dia, pihaknya tidak diamankan.

Sesuai dengan UU Darurat itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilakukan namun juga dilihat dengan situasinya.

“Kalau memang dia hanya membawa saja dan tidak berbuat kriminal paling tidak kita amankan senjatanya. Kemudian pemiliknya kita berikan teguran, kecuali membawa kemudian dia melakukan tindakan kriminal itu bisa kita bisa lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hermanto.

Ditambahkannya, selain melaksanakan kegiatan-kegiatan kepolisian seperti operasi zebra disisi lain juga dilaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan dengan sasarannya adalah warga yang indikasi akan membuat rencana-rencana mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Mimika. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *