TIMIKA, Penapapua.com
Satreskrim Polres Mimika berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta satu penadah.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K.,
Kasi Humas, Iptu Hempy Ona kepada Penapapua.com mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 326/ VIII/ 2025/ SPKT/ POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 11 Agustus 2025.
Hempy menjelaskan, awalnya korban EBT (38) selaku pemilik Toko Cari Ceria melaporkan bahwa pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 00.51 WIT toko miliknya dibobol sekelompok pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa pada Minggu (10/8/2025), korban mendapati para pelaku masuk dan mencuri berbagai barang dagangan seperti lima karton kopi dan 10 karton gula dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.
Menindaklanjutin laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda.
“Pelaku pertama berinisial M.R ditangkap di Kadun Jaya Kilo 10 pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.10 WIT. Dan sekitar pukul 18.40 WIT pelaku kedua berinisial E.B.B. (19) diamankan di Toko Cari Ceria Km 7,” jelasnya.
Hempy menjelaskan, pelaku utama pencurian ini adalah EBB sedangkan M.R. berperan menerima sebagian hasil curian yang kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
“Selain keduanya, polisi juga menetapkan seorang penadah berinisial Y.T. (55) yang diduga menerima barang hasil curian. Dan ada tiga orang yang masih buron (DPO) yaitu C, E dan A,” terangnya.
Hempy juga mengimbau, agar masyarakat selalu waspada serta meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Redaksi)