TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (27/2/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIT di Nawaripi.
Diketahui bahwa, awalnya terlapor mengajak korban RA (17) untuk pergi ke rumah keluarga terlapor menggunakan mobil tetapi ia tidak membawa korban ke rumah keluarganya melainkan membawa korban ke TKP.
Kemudian MS langsung memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga.
Mendapatkan laporan tersebut, ibu korban berinisial A langsung membuat laporan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 23.09 WIT ke
Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi pada Jumat (27/7/2025) membenarkannya.
“Pelaku berinisial MS sudah ditangkap. Sementara (kasus ini) sedang ditangani Unit PPA dan sudah ditahan di Polres Mimika Mile 32,” pungkasnya. (Redaksi)