Pelaku Pembacokan di Jalan Seroja Diringkus Polisi

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Sektor Mimika Baru berhasil meringkus pelaku pembacokan kurang dari 24 jam di Jalan C Heatubun pada Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 02.00 WIT.

banner 336x280

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/243/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 11 Juli 2025 terkait dengan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Seroja.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK memimpin langsung penangkapan pelaku Z alias Ical didampingi Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K bersama Tim Opsnal dan Tim Buser.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu (12/7/2025) mengatakan, kolaborasi yang dilakukan dalam penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan seputaran TKP.

“Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lain, kita pun mengantongi identitas pelaku. Dan kemudian langsung menuju sasaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Kapolsek juga mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik antara tim Opsnal Polsek Miru dan Tim Buser Polres Mimika serta dukungan daripada masyarakat dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan berat sehingga pelaku berhasil diringkus.

“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dari Tim dan pihak masyarakat yang telah memberikan keterangannya sehingga pelaku berhasil diringkus. Untuk proses hukumnya nanti akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mimika,” katanya.

Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Diketahui bahwa, tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi dari rasa curiga antara pelaku Z alias Ical terhadap korban Steven Mally yang diduga melakukan pencurian motor milik Z.

Dari rasa curiga tersebut, akhirnya pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan sebilah barang di saat korban sedang istirahat di rumahnya.

Atas tindakan tersebut, korban mengalami luka bacok pada kepala bagian depan serta tangan kanan hingga nyaris putus.

Diakuinya, korban saat ini masih dalam penanganan medis dan telah selesai melakukan operasi atas lukanya di RSUD Mimika.
Atas perbuatannya, pelaku Z alias Ical dikenakan Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku diancam hukuman penjara selama 10 tahun. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *