Pelaku Pembunuhan Sadis di Manokwari Terancam Hukuman Mati

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

banner 336x280

Perlu diketahui, pelaku bernama Yahya Himawan (29) nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judi online (Judol).

Demikian disampaikan, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.k, SIK dan Kasi Humas Ipda, Kiesmanto, SH, Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen yuanan, Katim TEKAB Aipda Jhon Sada saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Manokwari, pada Rabu (12/11/2025)
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari.

Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak.

“Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink, lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.

Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.

Ia pun kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua yakni sebuah rumah kosong di belakang karaoke, kawasan Reremi Puncak.

“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolresta.

Lanjut Kapolresta, pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.

Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun Yahya sempat melarikan diri. Pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.

Dan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui.

“Pelaku kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur,” ujar Kapolresta.

Setelah dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban.

Kapolresta memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *