TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Sektor Mimika Timur berhasil menangkap pelaku pencurian uang pada 4 Januari 2025 di perempatan pasar SP – SP 4.
Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena saat ditemui wartawan di Jalan Poros Mapurujaya pada Selasa (21/1/2025) mengatakan, pelaku berinisial KP (21) kini diamankan di Rutan Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32.
Dijelaskannya, pada 30 Desember 2024 lalu di Jalan Poros Mapurujaya, Distrik Wania terjadi kasus pencurian di salah satu rumah milil bendahara gereja.
Pelaku berhasil menjebol plafon rumah yang saat itu bendahara sedang tidak ada di rumahnya karena berada di kampung.
“Pemiliknya sedang tidak ada di rumah dan pelaku berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp40 juta ditambah uang pribadi sebesar Rp5 juta,” katanya.
Selanjutnya, keluarga bendahara mengetahui uang tersebut hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pada 4 Januari 2025, pelaku berhasil ditangkap
di perempatan pasar SP 1-SP 4 saat sedang mengkonsumsi miras.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan pesta minuman keras.
“Pelaku memang sering melakukan pencurian. Dan uang hasil curian sebagian dipakai untuk membeli telepon seluler, menginap dipenginapan dan membeli minuman keras,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan kepadanya yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun. (Redaksi)