Pelaku saat diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.
TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Sektor Mimika Baru berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di seputaran kompleks Lanal Timika pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Pelaku berinisial SNR alias Sami ditangkap di Jalan Samratulangi pada Sabtu (26/10/2024) pukul 02.10 WIT
Akibat penganiayaan tersebut, korban SCSK mengalami luka tebas di bagian kepala, punggung dan tangan kiri. Korban hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku dibekuk di Jalan Samratulangi,” katanya.
Dikatakannya, pelaku berhasil ditangkap berkat pengembangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.
Kata Limbong, kasus ini sudah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru dengan nomor LP/111/X/2024/Polsek Miru/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 22 Oktober 2024.
“Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik guna mengetahui modus operandi atas aksi yang dilakukannya. Sedangkan korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis,” kata Limbong.
Menurutnya, kejadian ini terjadi karena salah paham dengan teman korban terkait masalah motor.
“Pada saat melakukan aksinya, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol ketika pulang dari acara di seputaran TKP,” ujar Limbong.
Lanjut dia, pelaku mengakui bahwasannya selalu membawa alat tajam dengan alasan untuk jaga diri.
Sehingga disaat terjadi kesalahpahaman tersebut, pelaku langsung mengayunkan alat tajam tersebut ke arah korban.
“Untuk kasus penganiayaan ini tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan lainnya yang terjadi dihari yang sama. Yang mana kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika,” jelasnya.
“Jadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SNR ini tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan lainnya yang terjadi di hari yang sama,” pungkas Limbong. (Redaksi)