Pelaku Penikaman Terhadap Korban JFTL Akhirnya Ditangkap Polisi

banner 468x60

Pelaku penikaman saat diamankan oleh tim Satreskrim Polres Mimika.

TIMIKA,penapapua.com

banner 336x280

Satreskrim Polres Mimika tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penikaman terhadap korban berinisial JFTL (24) di Jalan SMA Taruna, Kabupaten Mimika pada Jumat sore (13/12/2024).

Pelaku berinisial SW berusia kurang lebih 17 tahun ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA yang berada diluar Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui membenarkan pelaku penikaman berinisial SW ini ditangkap setelah pihaknya melakukan hunting dan pengejaran.

“Pelaku ditangkap di Pasar Sentral. Dan untuk barang bukti seperti yang terlihat dalam video itu sebilah pisau kami masih berupaya mencari,”ungkapnya.

Diterangkan Kasat Reskrim bahwa, kejadian itu dimana saat pelaku lewat dan tidak terima karena korban saat itu sedang membangun tenda yang memakan jalan untuk acara pernikahan.

“Memang saat itu pelaku diduga dalam keadaan pengaruh miras, yang selanjutnya pelaku turun dan langsung melakukan penikaman terhadap korban,”terang Fajar.

Untuk kondisi korban sendiri, kata Fajar saat ini sedang dalam perawatan medis di RSUD Mimika dan dalam keadaan sadar.

“Karena dalam video yang beredar itu diduga masih ada satu pelaku lagi, dan kita masih dalam pengejaran,” katanya.

Perlu diketahui pelaku yang melakukan penikaman ini terekam video saat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang diboncengi salah satu temannya.(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *