Pembunuh Wanita di Belakang Kantor Kemenag Ternyata Residivis Pencurian

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pembunuh wanita di Jalan Koteka belakang Kantor Agama Timika pada Minggu (17/8/2025) lalu ternyata residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

banner 336x280

Demikian disampaikan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Mile 32 pada Kamis (18/9/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial KP (26) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 158/Pid.B.2022/PN Mrk pada 19 Januari 2023.

Dikatakannya, awalnya tersangka keluar dari rumah membawa satu buah parang (DPB) yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri kemudian tersangka meminum minuman keras Bersama teman teman di area Pasar Sentral Timika.
Setelah ia selesai mengkonsumsi miras dan hendak berjalan keluar dari pasar menemukan satu unit sepeda motor scopy warna merah putih hitam yang terparkir di area pasar dan posisi kunci masih terpasang di rumah kunci sehingga tersangka membawa motor tersebut

Selanjutnya, tersangka berkeliling Kota Timika untuk mencari target untuk dicuri.

Setibanya di Jalan Koteka belakang Kantor Agama Timika tersangka melihat rumah yang terbuat dari kayu papan sehingga tersangka beranggapan rumah tersebut gampang / mudah untuk dimasuki.

“Tersangka pun mulai mengelilingi rumah koban untuk mencari jalan masuk dan melihat jendela yang terbuat dari papan dan hanya dikunci menggunakan paku. Tersangka pun menarik paksa jendela tersebut hingga terlepas lalu memasuki kamar korban secara perlahan sambil memegang parang di tangan kanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat tersangka berada didalam kamar ia melihat korban tertidur dan langsung mengambil satu unit HP yang terletak di samping korban.

Dikarenakan korban terbangun, tersangka langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali sampai tidak bergerak.

Setelah menggorok leher korban, tersangka memotong celana korban dan berniat untuk memperkosa korban namun tidak jadi karena korban sudah tidak bergerak dan mengeluarkan banyak darah dari leher.

“Karena merasa takut tersangka langsung melarikan diri kembali ke rumah di Jalan Nawaripi,” ujarnya.
Tak lama kemudian, KP menuju ke Pelabuhan Poumako untuk menyimpan motor hasil curian di dermaga Pelabuhan Pomako. Setelah itu ia berangkat menggunakan Kapal Tatamailau tujuan Timika-Asmat.

“Dalam pelarian tersebut satu buah parang yang digunakan tersangka sempat diamankan petugas pelabuhan,” katanya.

Sedangkan HP yang dicuri digunakan oleh tersangka karena mempunyai spesifikasi yang bagus.

Pada Selasa (26/8/2025) personel Sat Reskrim bersama Operasi Damai Cartens (ODC) bergerak ke Kabupaten Asmat untuk melakukan pencarian terhadap tersangka dan pada Minggu (31/8/2025) KP ditangkap personel gabungan dibantu personel Polres Asmat selanjutnya dibawa ke Kabupaten Mimika. Tersangka kini sudah diamankan di Rutan Polres Mimika.
“Sembilan saksi sudah kita ambil keterangannya. Dan sejumlah barang bukti berupa HP, satu buah daun jendela terbuat dari papan kayu berukuran 78 cm X 100 cm. (Jendela yang dirusak untuk memasuki kamar korban). Selain itu satu unit sepeda motor merek scoopy warna merah putih PA 2049 HI (motor yang dicuri di pasar sentral), satu buah jaket warna hitam putih (milik tersangka), satu buah topi merek NY warna hitam putih (milik tersangka), satu lembar baju warna hitam bertuliskan LIFE WORK (milik tersangka), satu lembar celana panjang warna hitam (milik tersangka).

“Ada juga beberapa barang bukti yang masuk dalam daftar pencarian seperti satu buah chas HP (diduga berada di asmat), satu buah kunci sepeda motor merek scoopy PA 2049 HI (dibuang di dermaga Pomako) dan satu buah parang (diamankan ABK Kapal Tataimailau saat menuju ke asmat),” katanya.

Ditambahkannya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (16/9/2025) lalu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *