TIMIKA, Penapapua.com
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diambil menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar kemarin.
“Dan kemarin, Bapak Presiden telah memimpin ratas (rapat terbatas), salah satunya membahas IUP pertambangan di Raja Ampat. Atas perintah Presiden, beliau memerintahkan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya, Selasa pagi (10/6/2025).
Pencabutan izin ini menyusul polemik yang melibatkan kekhawatiran publik atas potensi kerusakan lingkungan di kawasan konservasi dunia tersebut.
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terpenting di dunia, dan telah lama menjadi simbol ekowisata serta konservasi laut di Indonesia.
Langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis yang strategis.
Sebelumnya, diketahui sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.5 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan hutan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Prasetyo Hadi.
(Redaksi)