TIMIKA, Penapapua.com
Pemilik hak ulayat eks Kantor Bupati Lama melakukan aksi pemalangan jalan dengan menggunakan ban, batang kayu kelapa di Jalan Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur pada Rabu (28/5/2025) pagi.
Dalam aksi pemalangan jalan itu, masyarakat juga membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan sejumlah aspirasi diantaranya :
- Kami masyarakat adat pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Mimika bertanggungjawab menyelesaikan tanah kami seluas 106 hektar.
- Pemerintah Kabupaten Mimika selama ini tidak pernah bertanggung jawab terhadap tanah adat kami yang sudah digunakan selama Kabupaten Mimika terbentuk.
- Kami pemilik tanah adat dengan tegas menyampaikan bahwa tanah adat kami seluas 106 hektar harus dibayar tahun ini, sebab pemerintah banyak janji-janji yang tidak bertanggung jawab.
- Kami pemilik hak ulayat, dan pemilik garapan di atas tanah seluas 106 hektar cukup lama menyurat dan menyampaikan secara resmi kepada pejabat Pemerintahan Kabupaten Mimika, tetapi mereka tidak bertanggung jawab.
- Suatu penindasan dan penjajahan terhadap kami bertahun-tahun. Penderitaan yang cukup lama kami alami
- Kami masyarakat Papua pemilik hak ulayat dan pemilik garapan adalah bagian dari rakyat Indonesia
- Jangan menjajah dan merampok hak tanah adat kami dengan cara-cara tidak manusia
- Kami sangat butuh keadilan bagi kami di negara ini.
Kabag Ops Polres Mimika, AKP Henri Alfredo Korwa membenarkan aksi pemalangan tersebut.
“Benar memang sempat dilakukan palang jalan. Itu masalah tanah dan palang juga sudah dibuka sehingga arus lalulintas kini sudah kembali normal,” ujarnya.
Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena saat dikonfirmasi mengatakan, palangnya sudah dibuka sekitar pukul 12.30 WIT dan arus lalulintas sudah kembali normal seperti biasa.
“Jadi masyarakat menuntut agar Pemda Mimika segera membayar ganti rugi tanah milik mereka di ex-Kantor Bupati lama,” ujarnya.
Diakuinya, Willem Naa selaku perwakilan Bupati Mimika sudah bertemu langsung dengan masyarakat pemilik hak ulayat dan memberikan kepastian bahwa mereka akan dipertemukan dengan para pihak terkait guna membicarakan lebih lanjut, sehingga masyarakat menerima dan palang itu dibuka sekitar pukul 12.30 WIT.
Plt Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq menambahkan, setelah palang dibuka, nantinya mereka akan bertemu dengan pemerintah.
“Rencananya pada Senin (2/6/2025) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa akan mengundang para tokoh-tokoh ini untuk membahas ganti rugi,” pungkasnya. (Redaksi)