Pemilik Tanah Buka Palang SD Inauga

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Pemilik tanah akhirnya membuka palang di Sekolah Dasar (SD) Negeri Inauga yang terletak di Jalan Budi Utomo Ujung, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania pada Kamis (6/3/2025) sore.

Hal itu dilakukan setelah adanya mediasi antara pemilik tanah dan juga pihak terkait dipimpin Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama di Makopolsek Mimika Baru pada Kamis siang.

banner 336x280

Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, mediasi yang dihadiri pemilik tanah dengan pihak terkait menghasilkan  kesepakatan dimana pada Selasa (11/3/2025)  mendatang akan dipertemukan dengan tim terpadu Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Hasil mediasinya akan dilakukan pertemuan antara pemilik lahan dengan tim terpadu di tempat yang nanti ditentukan,” katanya saat ditemui wartawan usai pertemuan, Kamis sore.
Setelah dilakukannya mediasi tersebut, Kapolsek Miru menegaskan palang di SD Inauga harus dibuka.

“Karena sudah kesepakatan maka palang harus dibuka,” tegasnya.

Dalam mediasi tersebut, kata Kapolsek, juga dilakukan penandatanganan pernyataan oleh pemilik tanah dan pihak terkait yang hadir dalam mediasi.

“Tadi ada surat pernyataan bertanda tangan juga, palang harus dibuka,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Sekolah Dasar (SD) Inauga yang berada di Jalan Budi Utomo ujung dipalang oleh pemilik tanah bernama Meki Jitmau pada Kamis (6/3/2025) pagi.

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan tertulis di spanduk. Salah satunya yaitu, pemilik tanah memohon kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mengundang mereka bersama dengan pihak terkait atau tim terpadu dari SMA Negeri 1 (Abina Sorontouw),  Kantor Bupati Lama  (Saferius Kapirapu), SD Negeri Inauga (Meki Jitmau), SMP Negeri 8 (Theodorus Boyau), SMP Negeri 7 (Yordan Nauw), Perumahan DPRD (Yoseph Niliwingame). (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *