TIMIKA, Penapapua.com
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan bahwa, pihaknya telah mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kekosongan jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika.
Hal itu dilakukan usai Kepala Dinas PUPR saat ini sedang ditahan di Kejaksaan Tinggi Papua selama 20 hari kedepan terkait kasus dugaan korupsi venue Aeromodelling PON XXI Papua Tahun 2021.
Ia menjelaskan, Kepala Dinas PUPR yang sebelumnya dijabat Robert Mayaut bisa menjadi pegawai lagi jika terbukti tidak bersalah. Penentuan nasibnya masih lama karena harus melalui proses hukum di kejaksaan hingga pengadilan dan akhirnya berstatus inkrah.
Untuk saat ini, prosesnya masih tersangka, terdakwa baru terpidana. Jika sudah terpidana baru dilakukan pemberhentian tetap, tetapi jika masih tersangka maka, dilakukan pemberhentian sementara.
“Karena mereka adalah pejabat definitif yang aktif tetapi kemudian ada masalah maka kita harus mengisi dan melaporkan kepada BKN dan kita harus masukkan ke sistemnya dalam Integrated Mutation. Kalau sudah ada jawaban baru kita ada Plt. Proses itu sudah dilakukan tinggal menunggu,”katanya.
Bupati juga mengatakan bahwa, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di dinas tersebut, maka akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) menggantikan posisi ASN tersebut.
“Jadi kita bisa angkat Plt tapi melalui prosedur yang harus dilakukan, kalau tidak maka bisa bahaya,”pungkasnya. (Redaksi)