Pemkab Mimika Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Tertentu

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, mengeluarkan surat pemberitahuan sementara pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), Solar dan Pertalite.

banner 336x280

Kepala Dinas Disperindag, Petrus Pali Ambaa, menyampaikan bahwa, surat pemberitahuan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi pembelian BBM secara berulang.

“Karena banyak juga masyarakat sekarang yang memanfaatkan kondisi seperti itu, untuk melakukan pengisian berulang untuk dijual kembali, itu salah satu langka kita untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata Petrus Pali Ambaa, saat di wawancara, Selasa (7/10/2025).

Hal itu juga, kata Petrus, untuk meminimaliris penimbunan BBM yang dilakukan oleh pengecer-pengecer.

“Tujuannya untuk pengecer,” ucapnya.

Selain itu, Petrus menambahkan, ini juga dilakukan agar semua masyarakat bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kayak kemarin kan kasihan, yang lain dapat, yang lain tidak. Dan kita masih bisa optimis bahwa dengan kuota yang dibatasi seperti itu, masih cukuplah untuk bisa ini, untuk sehari ini, besoknya bisa diisi lagi kalau habis,” tutupnya.

Jenis kendaraan yang dibatasi untuk melakukan pengisian BBM per hari yakni, Kendaraan Pribadi roda dua (Pertalite) maksimal 5 liter.
Kendaraan pribadi roda empat (Pertalite) maksimal 30 liter.
Angkutan umum orang atau barang roda empat (Biosolar atau Solar) maksimal 20 liter.
Angkutan umum orang atau barang roda enam ( Biosolar atau Solar) maksimal 65 liter. (Redaksi)

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *