Pemkab Mimika Gelar Pembinaan Sisdur Baru pada Pengelolaan Keuangan Daerah

banner 468x60

Suasana pembinaan penatausahaan keuangan daerah kepada semua Bendahara di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika, Kamis (31/10/2024) di Hotel Horison Diana

TIMIKA, Penapapua.com
Adanya sistem dan prosedur (Sisdur) baru pada pengelolaan keuangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar pembinaan penatausahaan kepada semua Bendahara di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika, Kamis (31/10/2024) di Hotel Horison Diana.

banner 336x280

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yakobus Karet mengatakan, dengan implementasi Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kedua peraturan ini menjadi landasan hukum yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan di kabupaten.

Seluruh daerah, termasuk di Mimika, peraturan tersebut menuntut semua untuk menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang semakin transparan, akuntabel dan terstruktur, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sebagai langkah konkret dalam menerapkan kedua peraturan ini, pemerintah kabupaten akan menetapkan
sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang akan menjadi dasar pelaksanaan rencana penatausahaan keuangan mulai tahun anggaran 2025,”jelas Yakobus.

Lanjut Yakobus, akan ada beberapa perubahan dan penyesuaian yang perlu dilakukan. Namun, hal ini adalah upaya untuk memastikan keuangan daerah dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD, Yandry Sedubun menjelaskan, kegiatan hari ini dilakukan terkait dengan terbitnya dua peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, maka Pemkab Mimika harus membuat sistem dan prosedur (Sisdur) pengelolaan keuangan daerah yang baru.

“Karena adanya regulasi baru maka aturan lama sudah tidak berlaku, sehingga kita menyesuaikan dengan peraturan dan Sisdur yang baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbedaan pengelolaan keuangan daerah pada Sisdur baru dengan Sisdur lama yaitu ada pada pelaksanaan kegiatan di setiap OPD atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) haruslah pejabat dengan golongan minimal eselon IV atau eselon III.

“Perbedaan yang paling mencolok dari Sisdur yang baru ini adalah PPTK pada setiap kegiatan di OPD harus pejabat minimal eselon empat atau eselon III, tidak seperti Sisdur lama, yang membolehkan staff menggunakan anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk peraturan ataupun regulasi ini akan diterapkan pada tahun 2025. Namun sebelum diterapkan, aturan Sisdur baru ini harus didasari dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Sebenarnya kita sudah terlambat, dalam Sisdur ini penerapannya harus di tahun 2019-2020, sehingga tahun ini kita masukkan Pergubnya dan tahun 2025 sudah bisa kita terapkan,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *