Pemkab Mimika Gelar Seminar Pendahuluan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) menggelar seminar pendahuluan Review Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

banner 336x280

Seminar yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Kamis (22/5/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot, dalam sambutannya mengatakan, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan multisektor yang berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat.

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan yang layak dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Lingkungan hunian yang aman, sehat, dan harmonis masih menghadapi berbagai tantangan. Permasalahan seperti backlog, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga terbatasnya sarana dan prasarana dasar kerap menjadi kendala serius, termasuk munculnya kawasan perumahan kumuh,”kata Ananias.

Ananias mengatakan, permasalahan ini tidak terkecuali terjadi di Mimika. Berdasarkan Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3KP tahun 2023–2043, terdapat 15 lokasi kumuh dengan total luas 212,33 hektare di wilayah ini.

Oleh karena itu, penyusunan RP2KPKPK dianggap sebagai solusi strategis dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 94 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 serta PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 106 Ayat (4), yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan penanganan kawasan kumuh.

Adapun, tujuan dari RP2KPKPK ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menjadi penggerak utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program penanganan kawasan kumuh secara mandiri dan berkelanjutan.

Ia berharap, seminar ini dapat menjadi wadah untuk menghasilkan masukan konstruktif demi kemajuan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Mimika, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso mengatakan dokumen RP2KPKPK ini akan digunakan sebagai salah dasar untuk penataan bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK Mimika dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Kristen Indonesia Paulus – Makassar, Firdaus mengatakan, dokumen RP2KPKPK adalah turunan dari dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KPKPK) di Kabupaten Mimika.

Sedangkan, untuk dokumen RP2KPKPK fokusnya adalah bagaimana meningkatkan kualitas permukiman kumuh, mencegah permukiman kumuh, penyediaan tanah untuk relokasi masyarakat yang masuk di kawasan permukiman dan Perumahan kumuh dan pembiayaan permukiman kumuh (kumuh sedang dan berat) di Kabupaten Mimika.

Untuk diketahui, permukiman kumuh di Mimika tersebar di 15 titik yakni di Distrik Mimika Baru, Iwaka dan Pomako. Dari 15 titik ini, ada 4 lokasi yang menjadi perhatian khusus yaitu di Kelurahan Inauga, Sempan dan Kwamki Baru.

“Ada 15 lokasi yang kita identifikasi sebagai permukiman kumuh. Tapi, 4 titik diantaranya itu jadi perhatian,”jelasnya.

Dikatakan, kedepan dokumen RP2KPKPK yang akan disahkan dengan Perda tambahnya akan menjadi acuan dan regulasi bagi stakeholder dalam kaitanya dengan permukiman kumuh.

Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menggunakan dokumen RP2KPKPK untuk acuan keciptakaryaanya. Digunakan juga oleh pihak bank untuk program bantuan stimulan. Selanjutnya acuan bagi Kantor Pertahanan untuk masyarakat serta masyarakat adat sebagai penyediaan kawasan permukiman baru. Terakhir, dokumen RP2KPKPK juga bisa digunakan untuk rencana relokasi permukiman baru yang diadakan dari rumah kumuh berat.

Katanya, setelah seminar pendahuluan ini, direncanakan pada bulan Agustus mendatang, akan dilanjutkan dengan seminar akhir kemudian proses legislasi dan asistensi di daerah untuk pembentukan peraturan bupati.

“Jadi, kita target Tahun 2025 ini RP2KPKPK bisa ditetapkan menjadi peraturan bupati. Untuk Perda RP3KPKPK di Papua Tengah itu yang pertama di Mimika, jadi kalau kita bisa tetapkan RP2KPKPK ini maka Mimika akan jadi yang pertama lagi untuk penanganan permukiman kumuh,”pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *