Pemkab Mimika Perpanjang Lelang Jabatan, Bupati: Tidak Boleh Minta-minta Jabatan, Harus Sesuai Prosedur

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mimika memperpanjang pendaftaran seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) untuk 12 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

banner 336x280

Sebelumnya, tahapan pendaftaran akan berakhir tanggal 18 Agustus 2025, tetapi Rettob menilai masih kurangnya peminat, sehingga pendaftaran diperpanjang dua hari ke depan.

Ia menjelaskan, permintaan perpanjangan lelang jabatan ini sudah disetujui dari pusat. Meskipun sebenarnya hanya diperbolehkan satu kali, tetapi karena dalam prosesnya harus terhubung dengan BKN di Jakarta dan sementara itu jaringan di Kabupaten Mimika sedang terganggu.

“Sebenarnya hanya boleh satu kali, tetapi saya perpanjang dua kali dengan alasan karena kita harus terkonek dengan BKN di Jakarta. Bahkan, alasan jaringan juga maka disetujui sementara, tetapi ini yang terakhir,” kata Johannes Rettob saat memimpin apel, Senin (25/08/2025).

Menurut Rettob, ada beberapa alasan mengapa lelang jabatan ini sepi pendaftar. Di antaranya adalah Apatur Sipil Negara (ASN) sudah merasa nyaman dengan posisinya serta ada pejabat yang ingin ikut, tetapi tidak memenuhi persyaratan.

“Ada jabatan yang kita lelangkan, tetapi tidak ada yang berminat sama sekali, tidak ada orang yang mendaftar ini. Ini persoalan kita juga. Saya tidak tahu, mungkin berpikir pola-pola lama di mana bisa main tunjuk-tunjuk. Tidak ada sekarang main tunjuk-tunjuk. Semua harus melalui prosedur,” tegasnya.

Johannes mengingatkan agar semua pegawai jangan lagi memiliki pola pikir lama. Menjadi pegawai harus profesional, mempunyai dedikasi yang betul-betul menjadi pelayanan masyarakat. Ia juga menegaskan, tidak ada yang boleh minta-minta jabatan, semua harus mengikuti prosedur.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua. Dikasih kesempatan lelang tidak ada yang mau ikut, saya juga heran tetapi teriak-teriak minta jabatan,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed