TIMIKA, Penapapua.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Mimika melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi terkait pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang beroperasi dalam satu daerah Kabupaten/Kota.
Sosialisasi dengan mengikutsertakan perwakilan perusahaan yang beroperasi di Mimika ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima jalan Hasanuddin, Selasa (22/07/2025).
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Yakobus Kareth, yang membuka kegiatan itu menyebutkan bahwa sosialisasi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam menjalankan aktivitas perusahaan.
Menurutnya, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang baik akan menciptakan iklim kerja yang kondusif, meningkatkan produktivitas, dan menjaga stabilitas perusahaan.
Mewakili Bupati Mimika, Yakobus mengapresiasi upaya perusahaan dalam menyusun peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Saya berharap seluruh jajaran manajemen dan karyawan dapat memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini,” katanya.
Ia melanjutkan, kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengajak seluruh karyawan untuk menjadikan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sebagai pedoman dalam bekerja. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menghargai.
“Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini dapat menjadi alat untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan setiap karyawan dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan adanya peraturan perusahaan tersebut Pemerintah berharap hubungan antara pekerja/buruh dengan pihak manajemen perusahaan dapat terus ditingkatkan kualitasnya.
“Kita tidak bisa membangun daerah ini hanya dari satu sisi. kita membutuhkan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, pelaku usaha, dan para pekerja,” tutupnya.
(Redaksi)