TIMIKA, Penapapua.com
Pemerintah Kabupaten Mimika menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJPK) yang dilaksanakan di Kantor Bapenda pada Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Bupati Mimika Johanes Rettob didampingi Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa dan Kepala BPKAD Mimika, Marthen Mallisa.
Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat penerimaan daerah melalui sinergi data dan sistem perpajakan.
“Penandatangan kerjasama ini dilakukan di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk koordinasi. Dengan ini, bisa diketahui dan langsung dibagi apa yang harus dilakukan Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Pajak dan juga Pemerintah daerah,” kata Bupati saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware, pada Kamis (16/10/2025).
Dikatakannya, ini menjadi tugas bersama untuk melakukan monitoring dan melaporkan kemudian dilanjutkan dengan melakukan rekonsiliasi.
Menurut Bupati, PKS ini sebenarnya sudah mulai dilakukan di daerah-daerah di Indonesia sejak Tahun 2019.
“Sudah mulai tapi di Mimika baru tahun ini. Jadi kita termasuk dalam kabupaten yang baru bergabung untuk penandatanganan itu,” pungkasnya. (Redaksi)