Pemkab Mimika Terbitkan Perbup Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang penggunaan wadah plastik sekali pakai.

banner 336x280

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengaku bahwa Perbup tersebut telah ditandatangani sejak dua bulan lalu dan saat ini tengah dipersiapkan untuk disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Perbup itu sudah jadi dan saya sudah tandatangani dua bulan lalu. Dalam waktu dekat akan segera diedarkan dan disosialisasikan,” kata Bupati John.

Adapun, tujuan utama penerbitan Perbup ini adalah untuk menekan volume sampah plastik yang terus meningkat dan mencemari lingkungan, khususnya di kawasan perkotaan Timika.

Peraturan ini akan mengatur larangan penggunaan kantong plastik, kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.

Menurutnya, ini sangat penting agar tidak lagi melihat tumpukan sampah plastik di lingkungan atau wilayah Mimika.

Langkah ini menempatkan Mimika sebagai salah satu kabupaten di Papua Tengah yang mulai serius mengambil kebijakan pengurangan sampah berbasis regulasi.

“Saya harap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,”ungkapnya. (Redaksi)

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *