TTP Dipotong, Sejumlah Pegawai Distrik Miru Palang Kantor

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Sejumlah pegawai Kantor Distrik Mimika Timur memalang kantor tempat mereka bekerja pada Senin 11 Agustues 2025 pagi.

Aksi ini dipicu oleh keberatan terhadap pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

banner 336x280

Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Attoriq, menjelaskan bahwa, Perbup tersebut mengatur pemotongan TPP sebesar 1 persen bagi ASN yang tidak mengikuti apel, dan 3 persen bagi yang absen kerja tanpa keterangan.

“Saya hanya melaksanakan aturan. Ada pegawai yang tidak masuk kantor berbulan-bulan. Sebelum sanksi diberlakukan, saya sudah melakukan pemanggilan resmi, namun tidak diindahkan,” kata Bakri Attoric.

Ia menegaskan, pemotongan TPP masih pada tahap ringan dan dapat dikembalikan jika pegawai menunjukkan komitmen untuk memperbaiki disiplin.

Menurut Bakri, dari total 10 pegawai, hanya dua orang yang melakukan protes dan mengajak pihak luar ikut dalam aksi tersebut.

“Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak pemerintah melalui bagian Tapem, namun kedua pegawai bersikeras ingin bertemu langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati,” jelasnya.

Meski sempat terkunci, Bakri memutuskan untuk membuka paksa gembok palang kantor agar pelayanan publik tetap berjalan.

Ia juga membantah tuduhan melakukan kekerasan terhadap pegawai. Dan menegaskan bahwa tindakannya murni penegakan disiplin pegawai.

“Ini baru sanksi ringan. Kalau pelanggaran berlanjut, ada tahapan sanksi lain, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *