JAYAPURA, Penapapua.com
Kepolisian Daerah Polda Papua melalui Ditreskrimsus Polda Papua mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2022-2024 di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kapolda Papua, Irjen Polisi Patrige Renwarin menyampaikan, selama periode tahun 2022-2024, Kabupaten Lanny Jaya telah mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diperuntukkan untuk 354 kampung.
“Dana Desa tersebut diperuntukan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat peningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup serta penaggulangan kemiskinan,” katanya.
Lanjutnya, dalam hal kewenangan pengelolaan dana kampung, yang seharusnya dikelola oleh kepala kampung dan bendahara kampung akan tetapi dana tersebut dilakukan penarikan atau dipindahbukukan ke rekening lain (Ops P3MD) tanpa sepengetahuan oleh kepala kampung
dan bendahara kampung oleh para tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua mendapatkan fakta bahwa terjadinya penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (Sumber APBN) tahun 2022 sampai 2024 di Kabupaten Lanny Jaya dikarenakan adanya surat permintaan permohonan pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.
“Kepala Bank Papua melakukan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening Ops P3MD, tanpa persetujuan atau ijin dari pemilik rekening masing-masing kepala kampung. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,” terangnya.
Penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana desa (sumber APBD) tahun 2022 – 2024 di Kabupaten Lanny Jaya dikarenakan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana kampung disetiap kampung di Kabupaten Lanny Jaya tahun 2023 dan peraturan bupati nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana kampung disetiap kampung di Kabupaten Lanny Jaya tahun 2024 yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 20
tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa;
“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp 168.172.682.675,00,-,” ujarnya.
Peran Kesembilan Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka antara lain:
- TK selaku Plt. Kepala DPMK Kabupaten Lanny Kaya tahu 2024, memiliki peran melakukan pemindahbukuan dengan membuat surat dan
menandatangani surat DPMK perihal permintaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening Ops P3MD, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 16.175.000.000,-; - YFM selaku Koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten lanny jaya ta. 2022 s.d ta. 2024, memiliki peran mencairkan, mentransferkan, memindahbukukan, menyerahkan dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan dari rekening
kampung ke rekening ops p3md, berdasarkan laporan apkkn tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 69.291.000.000,-; - CY sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022 sampai tahun 2024, perannya menandatangani slip penarikan bank papua untuk dilakukan pencairan, berdasarkan laporan apkkn tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.200.000.000,-;
- AS sebagai sekretaris DPMK Kabupaten Lanny Jaya pada Maret 2022 sampai April 2023, perannya menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain baik pribadi dan perusahaan dimana rekening-rekening tersebut terdapat aliran dana desa dimaksud berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 44.254.374.000,-
- TY sebagai Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tahun 2022 sampai sekarang dan bendahara pengelolaan ADD Tahun 2023 sampaj
tahun 2024, perannya memberikan uang kepada sdr. petrus wakerkwa untuk merubah Perbub tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp1 m,
untuk pendistribusian ADD diberikan secara tunai, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.
22.262.030.000,- - PW sebagai Sekda tahun 2022 merangkap Pj, Bupati tahun 2022 sampai Januari 2024, perannya menerbitkan peraturan bupati tahun 2023 dan tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan karena mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut, berdasarkan laporan APKKN
tersangka mendapatkan keuntungan sebesar rp. 11.000.000.000,- - SM selaku Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023, perannya menyetujui dan/atau meng-otorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung Ops P3MD senilai Rp. 34 milyar tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik spesimen (kepala kampung/bendahara kampung);
- JU selaku Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023, perannya menyetujui dan/atau meng-otorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik rekening (kepala/bendaha kampung) senilai total Rp. 21 miliar;
- HDW selaku Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023 sampai 2024, perannya menyetujui dan/atau meng-otorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari 354 rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD total senilai Rp. 77.002.663.000,- milyar.
Dikatakannya, dalam proses penyidikan tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti sejumlah uang, tanah dan bangunan.
Berdasarkan alat bukti maupun fakta yang diperoleh, lanjut Kapolda, para tersangka disangkakan melanggar : pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo undang undang
republik indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum. (Redaksi)