TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial SS alias Salman diamankan petugas bersama barang bukti sabu di Jalan Nawaripi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kapolres Mimika melalui Kasat Narkoba, AKP Andi Basuki Rahmat saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/1/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Nawaripi.
Selanjutnya Tim menuju ke TKP dan menemukan pelaku.
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SS alias Salman dan berhasil mengamankan sejumlah bukti,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah pembungkus paketan sabu, tiga bundel plastik bening kecil, satu buah Bong (alat hisap sabu) dan satu buah HP.
“Pelaku diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. Dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Redaksi)