TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Sektor Mimika Baru mengamankan tiga penjual minuman keras jenis sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 Distrik Wania pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.50 WIT.
Penangkapan minuman keras lokal jenis sopi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK bersama personil piket jaga.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini merupakan langkah awal menekan maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi diwilayahnya.
“Kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan Kamtibmas khususnya maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya ini guna meminimalisir hal-hal yang diakibatkan dari konsumsi miras lokal mengingat imbas atau efek yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat.
Kapolsek mengatakan, ketiga pelaku diamankan masing-masing berinisial LR merupakan seorang perempuan (IRT) dan kedua pelaku lainnya berinisial PG alias TIBO dan ER. Dan barang bukti sebanyak 20 kantong masing-masing berukuran 500 ml.
Berdasarkan keterangan pelaku, ketiganya menjual miras lokal jenis sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 sejak November 2024 hingga ini.
“Para pelaku mendapatkan sopi tersebut dari wilayah Dobo dan Maumere melalui transportasi kapal laut yang dijemput langsung di pelabuhan/dermaga Pomako Timika,” katanya.
Ditambahkannya, untuk saat ini para pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polsek Mimika Baru guna proses lebih lanjut.
“Kami tetap akan lakukan pengembangan lanjutan dilapangan guna mengungkap para pelaku lainnya serta akan melakukan proses lebih lanjut sebagai bentuk efek jera dan gambaran edukasi bagi masyarakat,” pungkasnya. (Redaksi)