Polisi Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Sektor Mimika Baru melakukan fasilitasi pertemuan internal kedua belah pihak dalam menyikapi permasalahan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban berinisial DAW alias Dias yang terjadi di Jalan Busiri pada 21 September 2025 lalu.

banner 336x280

Pertemuan yang dilakukan di Mako Polsek Mimika Baru, pada Rabu (22/10/2025) dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama didampingi Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, pertemuan yang dilakukan saat ini tidak mengurangi ataupun bahkan menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Selain itu, pihaknya juga tetap mengacu pada fakta-fakta hukum yang telah ditemukan dan dituangkan dalam proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertemuan ini tidak mengurangi atau menggugurkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan telah ditangani oleh Polsek Mimika Baru berdasarkan Laporan Polisi resmi Nomor : LP / B / 80 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 21 September 2025. Serta sebagai bentuk upaya meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan demi tetap terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama” jelas Kapolsek.

Diharapkan, dengan adanya pertemuan ini dapat mengedukasi serta menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Mimika.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard menjelaskan, pertemuan ini diharapkan dapat dijadikan acuan yang positif dalam menyikapi permasalahan yang terjadi dengan harapan kedepannya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak.

Untuk itu diharapkan, kedua belah pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan bersama.

Dalam proses pertemuan, pihak keluarga pelaku juga sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan namun sebagai bentuk menjaga silaturahmi serta adat sehingga pihak keluarga pelaku menyerahkan simbol adat sesuai dengan kemampuan kepada pihak keluarga korban.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah positif dalam menjaga kerukunan dan silaturahmi kedepannya antara pihak keluarga pelaku dan keluarga korban serta bagian dalam menjaga harmonisasi kehidupan,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *